Satpol PP Layangkan Surat Teguran ke-2 di Kawasan Jondu Pekanbarul

Kamis, 25 Maret 2021

BUALBUAL.com - Satpol PP Kota Pekanbaru kembali layangkan surat teguran ke perumahan Jondul. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ingin menutup tempat usaha panti pijat yang diduga menjadi bisnis protitusi.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fachruddin mengatakan, teguran berisi agar pemilik dan pengelola rumah yang terindikasi menjadi tempat prostitusi untuk menghentikan operasional mereka.

Teguran ini sudah kedua kali yang dilayangkan Satpol PP setelah teguran pertama dilayangkan tepat dua pekan lalu.

"Teguran ini menegaskan untuk mereka menghentikan operasi mereka," kata Fachruddin, Kamis (25/3/2021).

Kata dia, ada sebanyak 23 rumah yang diberikan surat teguran kedua malam tadi. Tim turun langsung ke lokasi untuk memperingatkan pengelola agar segera menutup layanan terindikasi prostitusi.

Ia menyebut seharusnya ada 33 yang didatangi oleh petugas. "Tapi ada sepuluh kucing-kucingan, saat tim mau memberi surat peringatan, mereka malah tutup," jelasnya.

Fachruddin menegaskan, dalam kurun waktu lima hari para pemilik tempat usaha itu harus menutup usaha mereka. Surat peringatan ketiga akan dikirimkan setelah lima hari jika pemilik tidak menutup usaha mereka, hingga tindakan tegas diberikan Satpol PP berupa penyegelan.

Sejumlah pihak, seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktifitas prostitusi di kawasan itu ke Satpol PP Pekanbaru. Sejumlah pihak mengadukan adanya tempat prostitusi berkedok pijat.