Satpol PP Rohil akan Tertibkan Gelanggang Permainan Gelper dan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin

Rabu, 17 Juli 2019

BUALBUAL.com - Satuan Polisi Pamong Praja Rokan Hilir Riau akan menertibkan bangunan yang didirikan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta gelanggang permainan (Gelper). KepalaKantor Satuan Polisi Pamong Praja Rohil, Suryadi SE, Selasa 16 /7 / 2019 menyebutkan tugas itu sesuai dengan fungsi Satpol PP yang salah satunya mengawal pelaksaan Perda (Peraturan Daerah). Beberapa waktu lalu Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DOMPTSP) juga sudah memberikan teguran kepada pemilik bangunan untuk mengurus IMB, tegas Suryadi SE. Meski begitu, tambah Suryadi, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan administrasi. Kalau belum mengurus IMB nya kita sarankan untuk mengurusnya, terang Suryadi SE di ruang kerjanya. Terkait keberadaan galper (gelanggang permainan) Sapol PP tak main-main menegakan Perda dan PP Nnor 16 Tahun 2018, khusus Galper. Kita angkat, sita perangkatnya, sebut Suryadi SE.   Penulis: disupriadi