Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Ganet

Rabu, 20 Desember 2023

Satpol PP bongkar bangunan liar di Jalan Bandara, Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Ardiansyah)

BUALBUAL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan bangunan liar yang dijadikan lapak usaha Jalan Bandara, ibu kota provinsi Kepulauan Riau, (Kepri) Rabu 20 Desember 2023.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan, bangunan yang dibongkar sudah lama digunakan warga.

“Sebenarnya permasalahan ini sudah dua tahun lebih. Sebelum pembongkaran ini, kita sudah melakukan upaya sosialisasi,” kata Agus.

Menurutnya, teguran sudah diberikan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan diabaikan, sehingga Satpol PP terpaksa melakukan penindakan.

Kendati demikian, Agus tidak menyampaikan secara gamblang berapa luas tanah yang seharusnya digunakan untuk fasilitas umum, namun dipakai untuk mendirikan bangunan oleh warga.

Sementara itu, Harianja, salah seorang pemilik rumah yang lahannya juga terkena dampak penertiban mengaku memiliki surat resmi dan lahan rumahnya tidak termasuk. Ia bersikeras bahwa tanah yang dianggap milik negara merupakan tanah kepemilikan warga atas nama Joni.

“Ini resmi milik Joni. Tanyakan ke BPN ini palsu atau tidak surat ini dan jangan dibilang kalau ini fasilitas umum. Karena saya ada bukti suratnya," ungkapnya.

Sementara, Janner Manurung, pemilik Lapo Tuak mengakui bahwa lahan tersebut memang bukan milik pribadi, melainkan milik pemerintah. “Kita sudah tahu dan memang sudah diingatkan juga sama pemerintah, RT, RW, Lurah dan lainnya,” ucap Jenner.

Namun, menurutnya, Satpol PP tidak adil dalam melakukan penertiban lahan milik negara seperti lahan yang dipakai oleh Harianja.

“Sebelah itu bukan cuman temboknya saja. Bangunannya juga bukan punya dia. Itu sudah permanen lagi. Katanya adil, tapi masa yang dibongkar cuman temboknya saja,” sebut dia.

“Saya cuman jual tuak, di sana jual daging anjing. Masa kita yang dibongkar habis. Sedangkan dia tidak. Itu kalau dari lahannya saja sudah salah dia. Intinya satpol PP kejam dan tidak adil,” pungkasnya.