Satpol PP: Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Belum Penuhi Standar Protokol Kesehatan

Rabu, 03 Juni 2020

BUALBUAL.com - Satpol PP Kota Pekanbaru mendatangi lima tempat hiburan malam (THM), sebelum pedoman penerapan new normal terbit. Ada lima THM yang didatangi instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu.

Lima THM yang didatangi itu adalah Grand Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, RP Club dan Hotel Grand Central. Dari hasil pemeriksaan, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pengelola sudah mulai menerapkan protokol kesehatan, namun belum sesuai standar.

Masih ada THM yang belum memberi tanda di tempat duduk, sebagai penanda agar pengunjung menjaga jarak. Juga penempatan hand sanitizer belum di semua ruangan.

"Kita cek, untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik," kata Agus, Rabu (6/3/2020).

Dia menegaskan, semua tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan. Pengunjung THM dibolehkan 50 persen daei hari biasa, saat normal sebelum wabah virus corona atau Covid-19.

"Menggunakan hand sanitizer di tiap ruangan, menerapkan jarak fisik. Pemilik melalui satpamnya tolong diperiksa kalau suhu tubuhnya di atas 37,5 tidak diperbolehkan masuk. Sebelumnya pengunjung datang, tempatnya disiapkan dulu, itu yang lebih penting," tegasnya.