BUALBUAL.com - Petugas patroli Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu unit speed boat tanpa nama yang membawa rokok selundupan. Speed boat itu ditangkap dini hari pada Sabtu (4/7) pukul 03:00 WIB. Diduga speed boat tersebut berasal dari Batam sedang menuju perairan Guntung, Provinsi Riau,
Wakapolres Karimun Kompol Khrisna Yuda mengatakan, Saat dilakukan patroli rutin yang dilakukan oleh Personil Satpolairud Polres Karimun mencurigai 1 unit Speed boat pancung tanpa nama yang diduga membawa barang ilegal dengan muatan 30 dus rokok serta tidak dapat menunjukkan dokumen muatan yang dibawa .
"Penangkapan dilakukan di Perairan Semembang Kecamatan Durai Kabupaten Karimun pada titik koordinat 103' 37' 349' E 0 '29 '889 'N yang diketuai komandan kapal KP 30- 2001 Satpolairud , Bripka Toni Hendri Wibowo," kata Wakapolres.
"Selain menyita 30 dus rokok merk H- Mild , petugas juga mengamankan 2 ABK speed boat yang di nahkodai oleh inisial S dan ABK speed boat inisial AS," ungkap Wakapolres Kompol Khrisna Yuda dalam keterangan persnya di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Senin (6/7) sore.
Saat diamankan petugas, pelaku mendapatkan imbalan 200 ribu per dus rokok tersebut, sehingga pelaku mendapatkan bayaran Rp. 6.000.000 dan pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan tersebut selama 2 kali.
Khrisna menjelaskan kasus penyeludupan ini dijerat dengan pasal 54 Jo UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.