Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering

Selasa, 27 Juli 2021

BUALBUAL.com — Kembali, Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana (TP) Diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan mengamankan 2 Orang Tersangka pada hari Minggu, 25 Juli 2021.

Diungkapkan Polisi, para tersangka di dua tempat, TKP pertama diamankan Tersangka berinisial AA (26) berada di Jalan Utama, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis dan ,TKP kedua diamankan Tersangka berinisial AS (25) berada di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba IPTU Toni Armando mengatakan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 Orang Tersangka Sekaligus yang berada di 2 KP. TKP Pertama di Jalan Utama dan TKP kedua di Jalan Bantan.

“Kronologisnya, pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekira pukul 18:00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa ada seseorang laki-laki di Desa Pangkalan Batang yang sering mengedarkan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, mendapat informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan sekira Pukul 19:00 WIB Tim melakukan UnderCoverBuy terhadap target yang kemudian disepakati berjumpa di tepi Jalan utama Pangkalan Batang,” ucapnya.

“Kemudian, sekira pukul 20:00 WIB setelah berjumpa Tersangka menunjukkan Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika Daun Ganja Kering dan Tim Opsnal langsung menangkap serta mengamankan Tersangka, saat dilakukan interogasi AA (26) dan dilakukan penggeledahan didapati 6 Bungkus diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering kemudian dilakukan interogasi dari mana asal Narkotika Jenis Daun Ganja kering tersebut, Tersangka AA (26) mengatakan Narkotika tersebut didapat dari Tersangka AS (25) yang berada di kos nya Jalan Bantan,”terangnya. 

IPTU Toni Armando menambahkan, kemudian sekira pukul 23:00 WIB Tim opsnal melakukan penggerebekan dikos Tersangka AS (25) didapati didalam kos tersebut, setelah itu Tim melanjutkan interogasi terhadap Tersangka dan menanyakan dari mana asal Narkotika tersebut, Tersangka AS (25) mengatakan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering tersebut didapat dari Terssngka IJAM (DPO) yang berdomisili di Belitung. 

“Ikut diamankan Barang Bukti (BB) dari AA (26) berupa 6 Bungkus diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering berat 31,4 Gram, 1 Unit Oppo A12 Warna Hitam dan 1 KTP. Sementara BB dari Tersangka AS (25) berupa 1 Unit Handphone Oppo A5S Warna Biru dan 1 KTP,”jelasnya.

“Selanjutnya 2 Orang Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.