Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi

Rabu, 12 November 2025

BUALBUAL.COM INHU – Di tengah hijau rimbun kebun kelapa sawit Desa Pegegas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), aktivitas mencurigakan yang kerap dikeluhkan warga akhirnya terungkap.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadikan kebun sawit sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Terduga pelaku diketahui bernama Welko Abudiman alias Welko (37), warga Desa Pegegas, Kecamatan Seberida.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat bungkus sabu dengan berat kotor 3,82 gram, sejumlah plastik klip kosong, celana yang digunakan saat transaksi, dan uang tunai Rp334.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kebun sawit.

"Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas Aiptu Misran.

Sebelum penangkapan, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH, MH dan Ps. Kanit I Aiptu Nopri, SH melakukan pemantauan intensif sejak Jumat (7/11/2025).

Hasilnya, nama Welko muncul sebagai sosok yang diduga kuat menjadi pelaku peredaran sabu di wilayah tersebut. Ketika informasi terbaru menunjukkan bahwa ia tengah bersiap melakukan transaksi, petugas langsung bergerak cepat.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus sabu di genggaman tangan Welko dan dua bungkus lainnya di saku celana yang dipakainya. Saat diinterogasi di tempat, Welko mengakui bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui sudah beberapa kali menggunakan kebun sawit sebagai lokasi transaksi karena dianggap aman dan jauh dari pengawasan warga.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri jaringan peredaran yang mungkin terkait dengan pelaku.

Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar. Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan anak-anak kita. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat berperan aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Menurutnya, generasi muda adalah aset bangsa yang harus dijaga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan di kebun sawit ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat yang terlihat sepi.

Namun, berkat sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, satu lagi peredaran narkoba berhasil digagalkan. Langkah cepat dan tegas Polres Inhu ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku lain sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama.