Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Dua Pelaku di Tempat Berbeda

Selasa, 19 Januari 2021

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) kembali mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahguna yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Kedua terduga pelaku berinisial FD (29) warga Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK MSi mengatakan, keduanya ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda.

Terhadap pelaku FD, kata Iptu Aris pelaku ditangkap pada hari Senin (18/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti diduga Narkotik jenis Sabu berat bruto 2 gr, 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk ice cream warna putih coklat.

Sedangkan pelaku EO, lanjut Iptu Aris ditangkap pada hari Selasa (19/1/2021) sekira pukul 11.30 WIB di Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta dengan barang bukti 16 paket diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 5,12 gr, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.

"Kini kedua pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Selasa (19/1/2021).

"Terhadap pelaku FD dapat dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat (2) da atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009," tutup Aris.