Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte

Ahad, 25 April 2021

BUALBUAL.com - Team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara bersama jajaran Badan Narkotika (BNN) Way Kanan berhasil meringkus tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte dengan barang bukti (BB) seberat 4,54 gram.

Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, tersangka narkoba itu diamankan pada Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Dari pelaku yang berinisial IS (20) yang merupakan warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sinte dengan 4,54 gram. 

“BB itu berupa satu bungkusan yang berisi tembakau warna cokelat dan diduga kuat Narkotika jenis Sinte,” kata Kasat Narkoba Iptu Aris, Minggu 25 April 2021.

Kemudian, lanjut Kasat, kembali dilakukan pengembangan dan Team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan BNN Way Kanan kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte lainnya yang berinisial SR (22) warga Kampung Doyong, Desa Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tanggerang Provinsi Banten.

Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Pasal yang akan ditetapkan kepada keduanya Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Iptu Aris.