Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Ahad, 17 Februari 2019

BUALBUAL.com, Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan mengungkap tiga kasus Narkoba jenis Sabu dalam satu hari, Jumat (15/2/2019) lalu. Tiga kasus pengungkapan Narkoba ini, dilakukan di tiga titik wilayah hukum kecamatan Ukui dan kecamatan Pangkalan Lesung. Peristiwa penangkapan pertama dilakukan oleh polisi tepatnya,l di jalan Pertamina Dusun Madang Kecamatan Pangkalan Lesung, Jumat 15 Februari 2019, sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi penangkapan, petugas berhasil menangkap seorang pelaku, inisial MED warga desa Ampel Gading kecamatan Ukui. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti empat bungkus sabu seberat 1,47 gram. Telepon genggam beserta sepeda motor yang digunakan pelaku turut disita, sebagai barang bukti. Lokasi penangkapan pelaku kedua, dilakukan polisi adalah terhadap seorang pelaku inisial ED warga Sorek kecamatan Pangkalan Kuras. Penangkapannya, dilakukan di pasar Ukui, Jumat 15 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WIB, atau berselang beberapa saat setelah penangkapan MED. Penangkapan pelaku ED, ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan MED. Dimana MED berterus terang kepada polisi bahwasanya sabu itu diperoleh dari ED. Berkat informasi ini polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, tim opsnal menangkap pelaku di rumahnya, yang berada di pasar Ukui Kecamatan Ukui. Dari tangan pelaku ED, berhasil disita dua ball plastik bening klep merah, tiga unit telepon genggam berbagai merek dan uang tunai Rp 1,1 juta. Masih dalam mata rantai penangkapan ED. Hasil pengembangan, ED mengaku bahwa barang bukti sabu disimpan di rumah temannya, inisial RA warga jalan lintas timur Desa Ukui II kecamatan Ukui. Polisi berhasil pula mengungkap pelaku, ketiga secara beruntun. Penangkapan pelaku RA dilakukan tim opsnal, Jumat 15 Februari 2019 sekira pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku RA, berhasil diamankan, barang bukti sabu berat kotor 33,38 gram. Selain sabu turut serta diamankan dua buah timbangan digital. Dua unit telepon genggam, satu ball plastik klep merah dan uang tunai senilai Rp 400 ribu. Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Paur Humas IPTU Leonardo Sitanggang, Ahad (17/2/2019) mengatakan ketiga pelaku langsung dijebloskan di tahanan Mapolres Pelalawan. Sumber : Cakaplah