Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Cokok Pelaku Pemilik Sabu-sabu

Senin, 21 Januari 2019

BUALBUAL.com, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kembali meringkus pemilik Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kabupaten Siak khususnya di wilayah hukum Polres Siak, Jum'at (18/1/2018). Penangkapan para pelaku ini berdasarkan adanya informasi masyarakat setempat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Impres RT07/RW03 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kemudian berdasarkan laporan masyarakat tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Idik Satres Narkoba Polres Siak Ipda F MANURUNG SH untuk melakukan penyidikan tentang laporan itu. Dan sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di Jalan Impres RT07/RW03 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dilakukan penangkapan dan enggeledahan langsung pelaku inisial TT alias Acong (24). "Dari penangkapan pelaku TT alias Acong ini Tim selanjutnya melakukan pengembangan siapa pemilik sabu-sabu tersebut, kemudian dari keterangan Acong inilah tim menuju kepada pelaku lain dan pemilik sabu-sabu tersebut," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH, Sabtu (19/1/2018) kemarin. Sedangkan barang bukti dari pelaku Acong tim mendapati 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram yang di temukan dalam dompet warna hitam miliknya. Turut diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna ungu, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, dan uang sebesar Rp1.150.000,-. Kemudian dari keterangan pelaku Acong ini diperoleh sabu dari pelaku ME alias Abut (37), selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Siak beserta barang bukti handphone serta uang hasil perantara penjualan sabu sebesar Rp150.000,-. Menurut keterangan dari pelaku Abut sabu tersebut didapatnya dari pelaku inisial Nr alias Nas (26) yang sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- kepadanya hasil dari penjualan sabu. "Awalnya pelaku Acong mendapati barang dari saudara Abut, yang dari keterangan pelaku Abut ini ia mendapati barang tersebut dari pelaku lain berinisial Nr alias Nas yang sebelumnya telah menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut," ungkap Kasat Narkoba AKP Jailani SH. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang didapat dari tangan 3 pelaku tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.   Sumber: Datariau.com