Satreskrim: Bila Tidak Koperatif, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru Bisa Jadi Dijemput Paksa

Kamis, 26 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menjadwalkan hari ini, Kamis (26/8/2021), oknum pengusaha travel berinisial DT, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan kafe.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, DT ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu (21/8/2021), karena diduga menganiaya karyawan kafe bernama Jevi Martin.

Oknum pengusaha travel tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki beberapa alat bukti. Proses DT ditetapkan sebagai tersangka juga telah sesuai alur semestinya.

"DT sudah dietapkan sebagai tersangka pada Sabtu 21 Agustus 2021. Kita telah memiliki minimal dua alat bukti sehingga sesuai dengan SOPnya, ketentuan dalam undang-undang berupa keterangan saksi dan alat bukti petunjuk yakni CCTV dan hasil visum," ujar Juper.

Katanya lagi, apabila DT tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka polisi berkemungkinan untuk menjemput paksa DT.

"Kami berharap saudara DT agar kooperatif dan memenuhi pemanggilan penyidik sebagai tersangka," lanjutnya.

"Apabila alasan tersangka DT tidak datang tidak layak, kami akan langsung menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.