Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur

Ahad, 25 September 2022

BualBual.Com - Diduga Tiga orang pelaku persetubuhan anak di bawah Umur, berhasil Diringkus Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Ketiga pelaku berinisial RA (16), YF (17), FW (18), warga Kecamatan Bengkalis di tangkap di rumah masing sekira pukul 04.30 WIB Subuh,pada hari Kamis( 22/09/22 )

Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza,SIK membenarkan penangkapan tiga pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut. 
"Benar tiga pelaku berinisial RA,YF dan FW diamankan, dan ketiganya masih Bersetatus pelajar," ungkpa Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, Minggu (25/9).

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, menjelaskan Kronologis kejadian persetubuhan anak dibawah umur. 

Minggu (18/9) sekira pukul 00.00 Wib Korban sedang berada dirumah Bibi nya, korban sebut Saja Bunga (14) di chat oleh Terlapor RA melalui Sosmed mengatakan "Dikau dimana.jadi jemput?" kemudian korban mengatakan

"Tak usah lagi, Bibi kami ada dirumah" tiba-tiba RA sudah berada di depan Gang rumah bibi korban selanjutnya RA dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar dengan nya kemudian korban ikut, sesampainya di jalan Antara ada teman RA 2 (dua) YF (17), FW (18)  berboncengan mengikuti korban dan RA dari arah belakang, kemudian RA membawa korban ke Desa Sungai.

"sesampainya disana korban disuruh masuk kedalam pondok oleh RA korban melawan dan RA memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan RA dan memaksa korban, dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban secara bergantian," ujar Kasat, sesuai keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M.REZA, S.I.K, M.H kepada Kanit 1 Pidum IPDA DODI RIPO SAPUTRA, S.H untuk melakukan Penyelidikan.

Kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 3 Orang pelaku dan setelah di pastikan pelaku berada dirumahnya.

Pada hari kamis tanggal (22/9 2022) sekira pukul 04.30 Wib Kanit pidum beserta Tim opsnal pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku di rumahnya masing-masing dan berhasil mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat di intrograsi, ke 3 pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Korban secara bergilir di rumah kosong(Tkp) 

Tiga pelaku disangkakan pasal Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang perindungan anak.