Satreskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku dan Penadah Barang Curian

Jumat, 10 Juli 2020

BUALBUAL.com - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jeruk Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku dan penadah barang hasil curian itu ditangkap jajarannya setelah memperoleh informasi atas penyelidikan dari laporan korban. 

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku tim Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga diamankan," kata AKP Gigih, Jumat (10/7/2020).

Tersangka yang diamankan sebagai pelaku Curat berinisial EY (33) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara dan tersangka penadah SR (33) warga Desa Candi Rejo Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah. 

"Kedua pelaku diamankan pada saat berada di kediamannya masing - masing berikut barang bukti berupa satu unit hand pone merk Xiomai note 5 warna putih kombinasi rose gold," ungkap Kasat Reskrim.

Lanjutnya, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada saat akan makan sahur dan koban mendapati Hand phone miliknya telah raib atau menghilang. 

Selanjutnya korban bersama orang tuanya mengecek kondisi di seluruh rumah dan mendapati kalau rumahnya telah disatroni pencuri yang diperkirakan pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atas (balkon) rumah dan keluar membawa hasil curiannya melalui jalan yang sama.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit Hand phone samsung GTE1272 warna putih, 1 buah handpone xiaomi Redmi 3 warna gold, 1 Hand phone xiaomi note 5 warna putih kombinasi rose gold dan 1 buah Hand phone merk LG warna hitam putih. 

"Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3 juta (Tiga juta rupiah)," jelasnya.