Satreskrim Polsek Mandau, Gelar Perkara Kalahut Seluas + 1 Ha.

Selasa, 28 Januari 2020

Bual Bual.Com - Satreskrim Polsek Mandau Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut, di Jl. Kuala Mudo Km.6 Kulim Rt 04 Rw 09 Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab Bengkalis. Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Tetapkan Dua Tersangka Karlahut, Luas lahan yang terbakar ± 1 hektar dan pada saat menggelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Sik dan Kanit Reskrim beserta anggota dari team Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K.MH, melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, mengutarakan, Pada saat menggelar perkara Karlahut di Desa Balai Makam tersebut team Opsnal Reskrim Polsek Mandau menetapkan dua orang pria sebagai tersangka. “Tersangka yang telah ditetapkan berinisial RS (51) dan SP (40), pada saat itu team Opsnal Reskrim dari Polsek Mandau berhasil membawa beberapa Barang-bukti (BB) dari lokasi terjadinya Karlahut,” sebutnya. Dasar penetapan tersangka RS (51) dan SP (40) sesuai dengan Laporan Polisi Model A Nomor : LP / 17 / I / 2020 / RIAU / RES BKS / SEK-MDU, tanggal 26 Januari 2020, Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 ttg Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana. “BB yang berhasil diamankan oleh team Opsnal Reskrim Polsek Mandau dilokasi terjadinya Karlahut berupa 2 batang kayu terbakar, 2 bilah parang, dan 3 buah mancis,” terangnya. Kaposek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K, juga menambahkan, dari pengakuan dari kedua tersangka RS (51) dan SP (40) tujuan atas dibakarnya lahan yang berada di Jl. Kuala Mudo, KM 6 Kulim, RT 04/RW 09 Desa Balai Makam tersebut bertujuan untuk membuka lahan yang dipergunakan menanam padi. “Saat ini kedua tersangka RS (51) dan SP (40) beserta BB sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Arvin Hariyadi***(rat)