
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PY alias I (41) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di kediaman tersangka yang berada di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Inhil pada Rabu (27/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi tiga kotak penyimpanan. Di dalamnya terdapat ratusan paket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 644 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 220,51 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp7,5 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba yang didukung oleh peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.