Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara

Sabtu, 23 Januari 2021

BUALBUAL.com - Setelah lima hari sebelumnya Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap FD dan EO, selanjutnya hari pada  Jumat (22/1/2021) kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba, salah satunya berstatus ASN di Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M DIK. MSi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK MH menyampaikan, pihaknya kembali mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba di waktu dan lokasi yang berbeda pada Jumat (22/1/2021).

Dikatakan Aris, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terduga inisial ZNI (41) salah satu ASN di Lampung Utara, warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Dari informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim kami, yang bersangkutan (terduga ZNI) berhasil ditangkap di daerah Sekip Kompi Lama  Kelurahan Kota alam hari Jumat (22/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB dengan barang bukti yang ada padanya berupa 18 (delapan belas) buah diduga paket besar sabu dengan berat bruto ± 38,89 gr (tiga puluh delapan koma delapan sembilan) gram, 1(satu) bundel plastik klip bening, 2(dua) buah centong dari sedotan, 1(satu) buah Handphone samsung android warna hitam, 1(satu) Lembar tisu, 1 (satu) buah kotak rokok," kata Aris, Sabtu (23/1/2021).

Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 17.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku inisial 'WHY' (28) warga Kelurahan Sribasuki TKP di jalan Poncowolo Kelurahan Rejosari dengan barang bukti 1 (satu) buah paket diduga sabu berat bruto 0,46 gram.

Selanjutnya sekira pukul 17.30 dan pukul 18.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap dua orang masing masing inisial 'MHD' (27) warga Desa Mekarsari Kelurahan Kotabumi Tengah TKP di Desa  Mekarsari barang bukti 1 (sat) buah paket sabu berat bruto 0,9 gram. Dan inisial 'JMD' (25) warga Kelurahan Kota Alam, barang bukti 5 (lima) buah paket Sabu bruto 1.79 Gram dan 1 (satu) bundel plastik klip.

"Saat ini keempatnya berikut barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan. Terhadap terduga 'ZNI' dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 Tahun. Sedangkan untuk ketiga terduga lainnya dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aris.