Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti

Senin, 22 Juni 2020

BUALBUAL.com - Polisi Sektor (Polsek) Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau berhasil mengamankan satu terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah jalan Lintas Lukun-Sungai Tohor Dusun Semulut Desa Banglas Barat.

Terduga Pelaku berinisial RF fiamankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP.A/13/VI/2020/RIAU/RES. KEP. MERANTI/SEK. TEBING TINGGI, tanggal 21 Juni 2020.

Tak hanya itu, Polsek Tebingtinggi juga mengamankan Barang Bukti (BB), 8 Paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat kotor 0,99 gram, 2 buah plastik klip bening, 1  buah Dompet Kecil warna Hitam kombinasi Putih, 1  Set Bong yang terbuat dari Botol Kaca beserta kompornya, 1  buah Kaca Pirek yang diduga berisikan sisa Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 buah Pipet Plastik, 1  buah mancis warna biru, dan 1 (satu) Unit Handphone merek StrawBerry warna Biru.

Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, Senin (22/06/2020) siang membenarkan penangkapan yang dilakukan Pihaknya.

Dijelaskan Kapolres, tepat pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 12.00 wib, Bhabinkamtibmas Desa Lukun Kecamatan Tebingtinggi Timur Bripka Adi Kusuma mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah rumah di jaln Lintas Lukun-Sungai Tohor Dusun Semulut Desa Banglas Barat.

Selanjutnya, Bripka Adi Kusuma mendatangi TKP dan mengintip dari celah pintu depan rumah dan melihat terduga RF sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan menggunakan alat yaitu sebuah Bong yang terbuat dari Botol Kaca.

Kemudian,  Bripka Adi Kusuma mengetuk pintu depan rumah dan Bripka Adi Kusuma melihat dari celah pintu RF datang hendak membuka pintu tetapi sebelum membuka pintu RF melihat terlebih dahulu dari kaca jendela rumah siapa orang yang datang.

Setelah itu, terduga pelaku RF pergi ke bagian belakang rumah dan Bripka Adi Kusuma mengintip kembali dari celah pintu rumah dan melihat RF,  S dan R sedang menyembunyikan barang bukti dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kemudian lanjut Kapolres saudara RF (Pelaku, red) membuka pintu depan dan Bripka Adi Kusuma langsung masuk dan melihat R (DPO) dan S (DPO) melarikan diri dari pintu belakang rumah. 

"Bhabinkamtibmas langsung melakukan penggeledahan di rumah  tersebut dan menemukan Barang Bukti sesuai yang dijelaskan di atas," katanya.

Kemudian dibeberkan Kapolres kalau Bripka Adi Kusuma menelephone Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH untuk memberitahukan perkara tersebut.

Sekitar pukul, 12.30 WIB, Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH didampingi Ps. Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Aiptu Bobben J Rikardo beserta Anggota Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan Pelaku dan Barang Bukti dan membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Mako Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas penangkapan ini, masyarakat di sekitaran TKP (Dusun Semulut,red) Menyatakan berterima dan mendukung penuh Kepolisian (Polres Kep Meranti/Polsek Jajaran) Untuk melakukan penindakan hukum bagi pelaku tindak pidana Narkoba," terang Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK.