Sebanyak 18 WBP Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Terima Remisi Hari Natal

Jumat, 25 Desember 2020

BUALBUAL.com - Sebanyak 18 orang Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Tanjungpinang mendapatkan pengurangan masa Pidana (Remisi) di Hari Natal Tahun 2020.

Dengan masing masing besarannya sesuai dengan lama pidana yang telah mereka jalani, besaran remisi tersebut adalah 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 Bulan.

Acara penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Tanjungpinang pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB.

Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, berpesan kepada WBP untuk tetap berkelakuan baik agar mereka dapat cepat bebas dan kembali ke tengah  keluarga mereka masing masing.

"Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman dari tanggal penahanan sampai hari raya Natal 2020 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan rutan," ungkapnya.