Sebanyak 31 Perusahaan di Kepri Terima Penghargaan dari Kementerian LHK

Sabtu, 23 April 2022

BUALBUAL.com - Sebanyak 31 Perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan penghargaan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Pj Sekda Kepri, Drs. Eko Sumbaryadi kepada perwakilan Perusahaan tersebut, di Hotel Hotel Aston, Sabtu (23/4).

Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, Hendri mengatakan bahwa penilaian dinilai dari sepanjang tahun 2020/2021 mulai dari pengolahan Limbah Bahan Berbagai Beracun (B3) dan persyaratan dokumen lingkungan lainnya.

"Yang menang kebanyakan dari Batam dan Saya berharap kedepannya nanti banyak perusahaan yang mengikuti lomba tersebut," ucap Hendri saat dihubungi, Sabtu (23/4) sore.

Karena menurut Hendri Penghargaan ini juga dapat menjadi salah satu syarat pengurusan ISO 14001 adalah standar mengenai Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau Environmental Management System (EMS) yang berlaku secara internasional. Ini adalah salah satu bagian dari standardisasi bagi organisasi, instansi, atau perusahaan yang secara spesifik mengatur tentang lingkungan.

"Kalau tidak taat dia akan diberikan kategori hitam dan izinnya bisa dicabut sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Hendri.

Peringkat yang diperlombakan kata Hendri mulai dari Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam.

a) Emas adalah untuk usaha dan/atau  kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

b) Hijau adalah untuk usaha dan/atau  kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance)  melalui pelaksanaan sistem pengelolaan  lingkungan, pemanfaatan sumber daya  secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.

c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan  sesuai dengan ketentuan atau peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

d) Merah adalah upaya pengelolaan  lingkungan yang dilakukan belum sesuai  dengan persyaratan sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan.

e) Hitam adalah untuk usaha dan/atau  kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan  atau melakukan kelalaian yang  mengakibatkan pencemaran atau kerusakan  lingkungan serta pelanggaran terhadap   peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

"Hijau 4, Birunya ada 26, dan merahnya 1 Perusahaan," tutupnya.