BUALBUAL.com - Perayaan hari besar agama bagi seorang warga binaan merupakan berkah dari yang maha kuasa.
Pasalnya di hari besar keagamaan tersebut, warga binaan mendapat keringanan hukuman dengan menerima masa potong kurungan (remisi) di hari yang berbahagia tersebut khususnya pada hari raya Idul Fitri tersebut.
Di perayaan kemenangan bagi umat Islam ini, kecipratan remisi pun dirasakan oleh 348 warga binaan, terutama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai.
Dengan rincian, 264 orang dengan kasus pidana umun, kemudian 84 orang tersandung kasus narkoba atau yang terkait dengan peraturan pemerintah (PP) 99 tahun 2009.
Kepala Sub Seksi Rutan Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Dumai, Erika Putra Ginting, dalam keterangannya mengatakan namun bagi warga binaan yang menerima remisi langsung bebas dinyatakan nihil, dikarenakan bebas bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan lainnya berjalan di Rutan Kelas II B Dumai.
"Warga binaan yang menerima remisi dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan,"papar dia.
Bagi warga binaan yang tersandung pidum terima remisi 15 hari sebanyak 104 orang, remisi satu bulan ada 144 orang, remisi satu bulan adalah 144 orang, semisi satu bulan 15 hari ada 16 orang dan penerima remisi dua bulan nihil.
Sedangkan bagi warga binaan yang tersandung kasus terkait PP tahun 2009 menerima remisi 15 hari nihil, penerima remisi satu bulan ada tujuh orang, remisi satu bulan 15 hari ada 76 orang dan penerima remisi dua bulan ada satu orang.
"Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Dumai ada 1.036 orang dengan rincian 965 dalam rutan dan 71 orang diluar Rutan yaitu di Polres Dumai dan Polsek se Kota Dumai,"tukasnya.