Sebanyak 525 Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian dapat Remisi

Ahad, 18 Agustus 2019

BUALBUAL.com - 525 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi). Seorang diantaranya langsung bebas dan 9 warga binaan lainnya memilih menjalani subsider. Penyerahan remisi bagi Warga binaan ini, diserahkan langsung Bupati Rokan Hulu H. Sukiman didampingi Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhamad Lukman, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Kapolres Rohul AKBP Hasym Risahondua dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rohul, Sabtu (17/8/2019). Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian, Muhamad Lukman dalam Sambutanya mengatakan, jumlah Narapidana dan Tahanan hingga 17 Agustus di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian sudah mencapai 869 Orang, terdiri dari 742 Narapidana dan 127 Tahanan. Warga Binaan di lapas Pasirpengaraian didominasi 5 katogori Besar yaitu Narkotika 478 orang, pencurian 119 orang, perlindungan anak 104 orang, penganiayaan 32 orang dan perjudian 26 orang. "Seperti halnya lapas lain di Indonesia, saat ini Lapas kelas II B Pasirpengaraian juga mengalami Over Kapasitas sebesar 496,6 persen dari kapasitas Lapas yang idealnya hanya dihuni 175 orang,” Cakapnya. Lebih lanjut diterangkannya, pada HUT ke 74 RI Lapas Kelas II B Pasirpengaraian mengajukan Remisi bagi 742 Warga Binaan dengan rincian, remisi pertama 232 orang. Remisi lanjutan 293 orang, remisi masih dalam proses 22 orang, Tidak Memenuhi Syarat Subtantif 77 orang, dan Rekomendasi Remisi susulan 118 orang. “Dari 525 Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2019 ini, 399 Warga Binaan mendapatkan Remisi Normal, Remisi PP 99 sebanyak 126 orang dan Remisi PP 28 nihil,” jelasnya. Sementara besaran remisi diterima bervariasi masing-masing, besaran remisi 1 bulan sebanyak 110 orang, remisi 2 bulan 122 orang yang terdiri dari 122 remisi umum I 121 orang dan RU II 1 orang dan langsung bebas pada hari HUT RI ke 74. “Alhamdulilah salah satu saudara kita atas nama Gabe Rius Gea Bin Arman Gea hari ini bebas setelah mendapatkan RU II,” jelas Kalapas. Untuk besaran remisi 3 bulan terdapat 177 Orang, kemudian, remisi 4 bulan 77 orang dan RU II 6 orang namun harus menjalani hukuman subsider. Besaran Remisi 5 Bulan 32 orang terdiri dari 31 orang RU I dan 1 orang RU II dan menjalani Subsider. Dan Besaran Remisi 6 Bulan diterima 7,- Orang warga binaan, terdiri dari RU II 5 Orang dan RU II 2 Orang namun harus menjalni Subsider. “Sebenarnya di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian terdapat 10 orang yang menerima Remisi Umum II dan bebas, namun 9 diantaranya memilih menjalani subsider dikarenakan tidak membayar denda pengganti sesuai vonis hakim yang dijatuhkan,” ucapnya.     Sumber: cakaplah