Sebanyak 587 narapidana Rutan Kelas II Rengat mendapat remisi.

Rabu, 17 Agustus 2022

BUALBUAL.COM, INHU - Dalam rangka memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia, sebanyak 587 narapidana Rutan Kelas II Rengat mendapat remisi.

Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2022 di Gedung Sejuta Sungkai, Rabu (17/8/2022) 

Dijelaskan, pemberian Remisi Umum (RU) tahun pertama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tidak terkait dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 Nomor: PAS-1260. PK. 04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 dengan jumlah RU 42 orang. 

Selanjutnya, pemberian RU Tahun pertama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terkait dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012  No : PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2032 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 18 orang. 

Pemberian RU tahun kedua dan seterusnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia yang terkait dan tidak terkait PP. No 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 12. No : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 527 orang. 

Sehingga total keseluruhan yang mendapat remisi ada 587 orang. Kategori RU I sebanyak 578 orang dan RU II sebanyak 9 orang. 

Membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM, Wabup Junaidi mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan yang diberikan negara untuk pencapaian positif.

Dengan adanya remisi kepada narapidana di Kabupaten Indragiri Hulu diharapkan mampu memotivasi narapidana untuk menjadi masyarakat yang lebih baik kedepannya.

Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Hendrizal, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura, Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Abdul Aziz dan dua orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi.