Sebanyak 7 Petugas Tindak Internal Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kuansing Dikukuhkan

Kamis, 18 April 2024

BUALBUAL.com - Sebanyak 7 orang petugas tindak internal Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau Dikukuhkan, Kamis (18/04/2024).

Pengukuhan dipimpin langsung Plt Kasat Pol PP kabupaten Kuansing Riokasyterwandra, S.Sos dan diikuti oleh seluruh anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kuantan Singingi.

Menurut Plt Kasat Pol PP Kuansing  Riokasyterwandra, S.Sos mengatakan, untuk pengukuhan petugas tindak internal tersebut berjumlah sekitar 7 orang dan ini merupakan salah satu upaya agar Kedepannya Satpol PP lebih disiplin dalam bertugas.

"Giat pengukuhan petugas tindak internal tersebut sebagaimana sudah dinyatakan dalam Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang SOP dan kode etik Satpol PP bahwa Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi kode etik Polisi Pamong Praja," terangnya.

”Kode etik Polisi Pamong Praja harus melekat pada setiap diri anggota Satpol PP sesuai tupoksi (Tugas, Pokok dan Fungsi) masing-masing dan sesuai wewenang Satpol PP, demikian pula pemadam kebakaran karena secara kelembagaan menjadi bagian dari satuan polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," paparnya.

Riokasyterwandra menegaskan bahwa tugas tindak internal tidaklah mudah, karena anda adalah wajah dari pimpinan dalam penegakan peraturan baik skala internal maupun eksternal.

"Anda juga harus menjadi contoh bagi rekan-rekan di dalam kedisiplinan, etika dan juga pengawasan pelaksanaan tugas, pembinaan aparatur baik sesuai sop dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan maupun lingkup eksternal jika diperintahkan oleh pimpinan," tutupnya.