Sebanyak 7.931 Peserta Lulus Guru Penggerak Angkatan 5 dan Siap Jadi Kepala Sekolah

Rabu, 01 Februari 2023

BUALBUAL.com - 7.931 Peserta lulus menjadi Guru Penggerak angkatan 5 Kurikulum Merdeka. Mereka siap menjadi pemimpin pendidikan di Indonesia.
Dalam Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependididkan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, disebutkan, jumlah Guru Penggerak yang mendaftar yakni dari 8.064 yang mendaftar. Mereka yang lulus terdiri dari Guru Penggerak jalur Reguler, Daerah Khusus, dan Rekognisi.

"Saya ucapkan selamat kepada Guru Penggerak Angkatan 5, juga kepada fasilitator, pengajar praktik, dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Guru Penggerak angkatan 5," ujar plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Prof Dr Nunuk Suryani, dalam YouTube Ditjen GTK Kemendikbudristek, Selasa (31/1/2023).

Nunuk berpesan kepada guru penggerak yang lulus untuk selalu berpihak kepada murid-murid dan meningkatkan semangat belajar, kuatkan budaya refleksi dan kolaborasi, serta terus bergerak menguatkan profil Pelajar Pancasila.

Di tempat yang sama, Dr Kasiman, Koordinator Pokja Pendidikan Guru Pengerak mengatakan, guru penggerak angkatan 5 yang lulus berhak mendapat sertifikat pendidikan 310 jam pelajaran (JP) dan piagam Guru Penggerak. Sertifikat ini salah satunya dapat digunakan untuk melengkapi syarat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Guru Penggerak adalah program pendidikan guru untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Program Guru Penggerak angkatan 5 berlangsung pada 5 April-14 Oktober 2022.

Nah, saat ini program Guru Penggerak sudah masuk angkatan 9 dan 10. Pendaftaran guru penggerak angkatan 10 juga sudah ditutup pada Selasa (10/1/2023).

Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10

Syarat menjadi Guru Penggerak angkatan 9 dan 10:

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Syarat Seleksi Guru Penggerak

1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok

4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi

5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.

8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Kalian tertarik untuk mengikuti Guru Penggerak angkatan berikutnya detikers?