Sebanyak 816,43 Gram Barang Bukti Sabu di Rohil Dimusnahkan

Kamis, 03 Agustus 2023

BUALBUAL.com - Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 816,43 gram dari seorang tersangka MYT alias Ag, Kamis (3/8/2023).

Pemusnahan yang dilaksanakan di Mapolsek Bangko tersebut secara langsung dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH dan disaksikan Wabup Rohil H Sulaiman SS MH, Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Simson Siregar, perwakilan Kejari Rohil, Dinas Kesehatan serta berbagai unsur lainnya.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan dengan cara diblender barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polres Rohil.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 816,43 gram hasil penangkapan pada 13 Juli yang lalu dari seorang tersangka MYT alias Ag," kata Kapolsek.

Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH menerangkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip melaksanakan patroli.

Dimana pada saat tim Opsnal Polsek Bangko melintasi Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko (tepatnya di depan hotel Horison) tim Opsnal Polsek Bangko melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan yang keluar dari satu unit mobil Avanza warna biru gelap dan mengambil satu buah tas selempang dari 1 seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Kemudian lanjut Kapolsek, pada saat tim Opsnal Polsek Bangko mendekati seorang laki-laki yang dicurigakan tersebut dia langsung berusaha membuang tas tersebut dan hendak melarikan diri.

Pada saat diamankan pelaku melawan dan sempat duel. Saat Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan tersangka MYT alias Ag, satu unit mobil Avanza warna biru gelap tersebut mundur hingga menabrak petugas.

"Masih ada dua tersangka yang saat ini DPO dimana saat itu mencoba menabrak anggota kita menggunakan mobil," paparnya.

Dengan keberhasilan penangkapan 900 gram Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebut Kapolsek, setidaknyanya telah menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat

"Kita juga meminta kerjasama semua pihak untuk memberantas narkoba di wilayah kita ini, karena narkoba ini sangat berbahaya dan tidak memandang suku, agama, kaya atau miskin maupun lainnya," ajaknya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Wabup Rohil yang secara langsung telah menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang bukti.

Untuk tersangka sendiri di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***