Sebanyak 85 Desa di Kabupaten Lampura Belum Setor Wajib Pajak Tahap Akhir

Rabu, 25 November 2020

BUALBUAL.com - Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 (UU PPh) bahwa pemotong dan atau pemungut pajak termasuk dalam kategori wajib pajak sehingga mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kabupaten Lampung Utara hampir sebagian pemerintahan desa belum dapat mengajukan pencairan Dana Desa tahap akhir disebabkan sampai saat ini belum menyetorkan Pajak PPN dan PPH.

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Habibie menerangkan dari total 232 desa yang ada di Lampung Utara,  baru 147 desa yang baru laporan kepada kami. Dan dari 100 desa yang telah mencairkan DD tahap akhir dan 47 desa telah dalam tahap pengajuan, dan 85 desa belum ada penjelasan ke PMD.

Habibie juga menjelaskan verifikasi terkait pajak desa yang belum tersalurkan itu semua kewenangan kecamatan, karena kecamatan adalah perpanjangan tangan dari Bupati, hal tersebut adalah legal dan ada edarannya.

"Panjak PPN dan PPh itu sifatnya wajib dibayarkan oleh Pemdes, setidaknya setiap melakukan pembelanjaan Dana Desa maka harus disisipkan ke bendahara untuk pajak. Karna  permasalahan pajak ini setiap tahunnya selalu terulang, pencairan DD terhambat karena pajak belum disetorkan," kata Habibie, Rabu (25/11/2020).

Kita pihak PMD tidak mau intervensi,  yang jelas Pihak Kecamatan pun  saya yakin tidak akan mau  memberikan rekomendasi pengajuan DD tahap akhir bila tidak terlunasi pajak terlebih dahulu.