Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 03 Maret 2023

Foto ilustrasi (dot.net)

BUAL-BUAL.COM - Seorang pria di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menyesal telah menyebarkan foto tidak senonoh ke dinding media sosialnya yang berujung ditangkap polisi.

Pria itu berinisial SS akhirnya terpaksa dijebloskan ke penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Bengkalis Kelas IB karena terbukti secara sah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal PU. Diadili selama dua tahun penjara. Terdakwa dan PU menyatakan terima," sebut Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H, seperti dilansir riauterkini, Jumat (3/3/23).

SS melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan foto-foto tak senonoh atau pornografi seorang perempuan ke Medsosnya.

Putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (2/3/23) kemarin, juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ini dengan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Atas putusan tersebut baik Penuntut Umum (PU) maupun terdakwa Selamet menyatakan menerima.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim akibat terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan dengan tuntutan PU sebelumnya.

Sebelumnya dijelaskan Ulwan, SS didakwa bersalah karena dengan sengaja menyebarkan foto-foto adegan tidak senonoh ke Medsos dengan akun palsu atas nama korban dari Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Ahad (9/10/22) lalu sekitar pukul 21.47 WIB.

"Foto-foto yang diunggah itu sebagai korban adalah mantan kekasihnya sendiri," terangnya.

Karena alasan sakit hati, terdakwa Selamet mengunggah foto vulgar dan asusila yang diambilnya diam-diam sejak 2020 silam ke aplikasi Medsos. Kemudian terbongkar oleh korban dan dilaporkannya ke pihak berwajib.