BUALBUAL.com - Penyerahan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-undang, dalam hal ini harus telah meyerahkan LKPDnya paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Dengan demikian sebelum tanggal ditetapkan, Bupati Kamlar H Catur Suegeng Susanto,SH atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui menyerahkan LKPD tahun 2019 langsung kepada kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau di Pekanbaru, kamis (13/3/20). Sebelum menyerahkan LKPD, Bupati kampar bersama Kepala BPK Riau terlebih dahulu melakukan penandatanganan berita acara serah terima LKPD, pada kesempatan tersebut Bupati Kampar didampingi oleh Kepala BPKAD Edwar, Kepala Bappeda Ir Azwan, Kepala Inspektur Kampar Muhammad, kepala Bapenda Ir Kholidah, Kadis PU PR Afdal, Kadis Kesehatan Dedi Sambudi, Kadis P dan K M Yasir, Kadis DPM PTSP Hambali serta Kadis PMD Febrinaldi Tridarmawan.