Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali

Sabtu, 27 Maret 2021

BUALBUAL.com - Sebuah Gudang ikan milik Khia Tiong alias Soetadji Jalan Pelantar Anai Tanjungpinang Kota dijarah maling sebanyak tiga kali.

Hal ini di jelaskan oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Muhammad Arsha SIK mengungkapkan kronologis kasus pencurian ikan dan sotong tersebut.

"Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 pelapor atas nama Khia Tiong alias Soetadji membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungpinang Kota, serta menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 pukul 02.00 WIB, gudang ikan miliknya ada yang mengambil sotong dan ikan oleh  seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya," ujar M. Arsha.

Pelaku tersebut masuk  dengan cara melewati pintu belakang gudang ikan, kerugian yang ditimbulkannya atas kejadian tersebut diperkirakan sebesar Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah )," jelas M. Arsha, Jumat ( 26/03 ).

Lanjut Iptu M Arsha, pelaku tersebut  kembali melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan cara masuk ke dalam gudang yang berbeda pada waktu dinihari.

"Pelaku kembali beraksi pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 pukul 03.00 Wib dengan cara melewati pintu samping gudang dan mengambil ikan tenggiri dan sotong, akibatnya pemilik gudang mengalami kerugian Rp.5.500.000 ( lima juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 pukul 02.20 WIB oleh pelaku yang sama kembali melancarkan aksinya kembali masuk dengan membongkar papan lantai gudang ikan dari bawah laut serta mengambil sotong, dan diperkirakan harga kurang lebih Rp.1.800.000 ( satu juta delapan ratus rupiah ), sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai lebih kurang Rp.10.300.000 ( sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah )," lanjut Kapolsek Tanjungpinang Kota.

Dalam rekaman CCTV pelaku berhasil masuk kedalam gudang ikan dengan cara merusak pintu belakang dan papan lantai gudang kemudian mengambil ikan dan sotong yang tersimpan dalam box fiber.

" Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan," pungkas Kapolsek.