Sebulan Buron! Penusuk Pria di Warung Tuak Akhirnya Ditangkap Saat Sembunyi di Kamar

Senin, 22 Juni 2026

BUALBUAL.com - Pelarian seorang pria berinisial AR (26), tersangka kasus penusukan yang menewaskan Suyetno (41), akhirnya berakhir. Setelah lebih dari sebulan buron, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Petugas Polsek Sungai Sembilan bersama tim melakukan penangkapan pada Senin (15/6/26) malam setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggerebekan, AR ditemukan bersembunyi di dalam kamar rumah tersebut. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya sebelum dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Selasa (5/5/26) sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah warung tuak di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga menusuk korban menggunakan sebilah pisau sebanyak tiga kali hingga menyebabkan luka serius di bagian bawah dada samping kiri, lengan bawah kiri, dan perut bawah samping kiri.

Korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Naray. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 6 Mei 2026 pukul 11.40 WIB lalu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan diduga dipicu dendam lama. Penyidik mengungkapkan, beberapa jam sebelum kejadian, korban diduga menyenggol meja pelaku hingga minuman tuaknya tumpah. Korban kemudian meminta pelaku mengganti minuman miliknya beserta teman-temannya. Saat pelaku menolak, korban diduga menampar kepala tersangka sehingga memicu rasa sakit hati," ungkap Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang kepada media ini, Senin (22/6/26).

Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya pemilik warung yang juga merupakan paman korban, pekerja warung, pengunjung, serta adik kandung tersangka. Beberapa saksi mengaku melihat langsung aksi penusukan tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, atau Pasal 469 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.