Sebut Ancam Kesejahteraan Buruh, GMNI Pekanbaru Tolak RUU Omnibus Law

Sabtu, 18 Januari 2020

BUALBUAL.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pekanbaru menolak kebijakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2020. Wakil Ketua Cabang Bidang Politik Hukum dan HAM GMNI Pekanbaru, Ganda Sihite menilai, Omnibus Law RUU CLK terkesan lebih berpihak kepada korporasi dan mengancam kesejahteraan buruh. "Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lebih mengakomodir korporasi dibandingkan buruh. Karena pemerintah sama sekali tidak melibatkan buruh dalam membahas RUU tersebut," tegasnya. Kemudian, Ganda juga menjelaskan bahwa Omnibus Law RUU CLK akan berimbas kepada sektor Minerba. Karena berdampak pada 24 pasal UU Minerba dan 6 pasal tambahan. Rinciannya yaitu mengubah 9 pasal, menghapus 15 pasal, dan menambah 6 pasal baru. Semua menyangkut pasal pasal yang krusial dalam UU Minerba. "Salah satunya tentang IUPK. Dimana dalam omnibus law istilah itu menghilang/dihapus berganti menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus(PBPK). Sedangkan dalam UU Minerba IUPK dan PBPK ini tidak sama karena ada dua hal mendasar perbedaannya yaitu terkait dengan pengaturan jangka waktu operasional tambang dan pengaturan soal luas wilayah produksi," jelasnya. Di sisi lain, Sekretaris Cabang GMNI Pekanbaru, Liza Afriani berpandangan Omnibus Law RUU CLK akan memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. "Tentu ini akan mengancam lapangan kerja buruh lokal. Karena kemudahan perizinan ekspatriat masuk ke tanah air. Sedangkan tingkat pengangguran di Indonesia kian meningkat. Naik dari 5,01 persen pada Februari 2019 menjadi 5,28 persen pada Agustus 2019. Di saat pengangguran kian menjamur di Indonesia, pemerintah justru mempermudah TKA mencari kerja di sini. Ini sangat bertolak belakang," tegas Liza. Lebih lanjut, ketua cabang GMNI Pekanbaru Fadli Intizam, secara spesifik menjabarkan dampak jika disahkannya Omnibus Law RUU CLK akan berpotensi maraknya TKA masuk ke Indonesia. "Omnibus Law berpotensi pada maraknya TKA masuk ke Indonesia khususnya di Riau," ungkap Fadli. Atas beberapa pertimbangan tersebut GMNI Pekanbaru secara tegas menolak Omnibus Law RUU CLK karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat khususnya kaum buruh. GMNI Pekanbaru mengajak seluruh lapisan masyarakat Riau khususnya kaum buruh di Provinsi Riau untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. "Kita akan galang dukungan ke seluruh lapisan masyarakat terutama kaum buruh yang ada di Riau untuk menolak RUU Cilaka ini," tutup Fadli. Sebelumnya, diberitakan CAKAPLAH.com, konfederasi SBSI Riau juga telah melakukan aksi di DPRD Riau, meminta anggota DPRD untuk menyampaikan kepada pusat terkait keluhan buruh atas RUU CLK tersebut.     Sumber: cakaplah