Sebut Komisi C DPRD Riau, Replanting Kelapa Sawit PT Indosawit Subur Disebut Melanggar Undang-undang

Jumat, 22 September 2017

bualbual.com, Kunjungan Komisi C DPRD Riau, Replanting Kelapa Sawit PT Indosawit Subur Disebut Melanggar Undang-undang. Kunjungan Komisi C DPRD Riau ke PT Indosawit Subur ( Group Asian Agri ) PELALAWAN-Monitoring yang dilakukan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau ( DPRD ) keperusahaan perkebunan Kelapa Sawit milik Asian Agri Grup atau dikenal PT Inti Indosawit Subur (PT IIS ) Di Kabupaten Pelalawan Riau, berlokasi di perkebunan dan PMKS Ukui Satu. Kunjungan Rombongan di Pimpin langsung oleh Sekretaris Komisi C DPRD Riau Drs Suhardiman Amby dan Muhammad Adrian serta, Dinas UPTD Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, dalam monitoring tersebut ditemukan beberapa pelanggaran oleh Komisi C DPRD Riau diantaranya dijelaskan Suhardiman Amby, temuan dilapangan antara lain PT Indosawit Subur melakukan pelanggaran dengan menanam pokok sawit didaerah aliran sungai ( DAS) Perusahaan melakukan Perbuatan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman sanksi pidana. 22/09/17 Lebih lanjut Suhardiman mengatakan, Perusahaan tersebut juga dinilai melakukan perbuatan melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya" tegasnya. Daerah Daerah aliran sungai itu tidak boleh dilakukan penanaman, jaraknya harus seratus meter dari bibir sungai, hasil temuan kita PT Indosawit Subur menanamnya, dan sudah jelas melanggar undang-undang sanksi pidanya 6 tahun penjara serta denda 12 milyar, kalau kita hitung sungai diareal PT Indosawit Subur lebih kurang 19 anak anak sungai kalau itu di timbun semua maka siap siap saja didenda dan dipidana, kalikan saja dendanya 12 milyar kali 19 sungai kalau semuanya itu dilanggar kata Suhardiman lagi. Disisi lain pelanggaran yang dilakukannya adalah, dengan menggunakan mobil operasional dari Sumatra Utara bernomor polisi BK bukan BM, artinya ini tentu merugikan daerah pajaknya tentu dibayar bukan di Riau, ini kita minta juga tertibkan, kalau tidak kita tindak tegas. kata Suhardiman. Tim Monitoring Komisi C juga melakukan pengukuran penggunaan air bawah tanah, yang ini jelas berkaitan dengan pajak, termasuk pajak PT Indosawit Subur juga di pertanyakan. Muhammad Adrian Anggota Komisi C DPRD Riau juga mempertanyakan data pajak Perusahaan ini, karna dinilai perusahaan ini juga melakukan pengamplang pajak kata Adrian. kita ingin tau datanya berapa, sebagaimana diketahui Perusahaan ini perna kena denda 4 triliun lebih, kita tentu tidak ingin terulang lagi. Perusahaan janji Tiga Bulan menuntaskan temuan komisi C. Perusahaan Indosawit Subur berjanji akan menyelesaikan persoalan dan pelanggaran yang ditemukan oleh komisi C DPRD Riau selama tiga bulan hal ini disampaikan oleh humas PT Indosawit Subur Taufik Hidayat dalam pertemuan dengan Komisi C tersebut, maka kepada mereka diberikan kesempat untuk menuntaskannya ujar Suhardiman, kalau tidak akan lakukan upaya paksa jika perlu kita rekom penjabutan izin dan pidananya akan berjalan tegas Suhardiman politisi Hanura ini yang juga Sekretaris Komisi C DPRD Riau ini. Inilah sekilas Profil perusahaan yang redaksi kutip dari web Perusahan Asian Agri, Sebagai perusahaan kelapa sawit yang menempatkan kemitraan dengan petani dalam inti usahanya, Asian Agri telah berkembang menjadi perusahaan kelapa sawit kelas dunia. Saat ini wilayah operasional Asian Agri berada di tiga provinsi di pulau Sumatra, Indonesia, yang meliputi kebun inti 100,000 hektar dan kebun mitra petani 60,000 hektar - salah satu yang terbesar di Indonesia. Asian Agri menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan kebun kelapa sawit lestari (sustainable palm oil): standar kerja tertinggi dan membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar.Asian Agri melalui PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) yang merupakan induk perusahaan menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). RSPO merupakan inisiatif berbagai pemangku kepentingan global yang mendorong pertumbuhan dan penggunaan minyak sawit berkelanjutan. Asian Agri merupakan salah satu perusahaan swasta terkemuka di Indonesia yang memproduksi minyak sawit mentah (crude palm oil ) sejak tahun 1979 dan mempekerjakan sekitar 25,000 orang saat ini. Sejak tahun 1987, Asian Agri telah menjadi perintis program pemerintah Indonesia Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR - Trans). Saat ini, perusahaan mengelola 100,000 hektar lahan dan bermitra dengan 30,000 keluarga petani di Riau dan Jambi yang mengoperasikan 60,000 hektar perkebunan kelapa sawit. Keberhasilan Asian Agri dalam menjadi salah satu perusahaan terkemuka CPO telah diakui secara internasional dengan sertifikasi ISO 14001 untuk semua operasinya. Learning Institute di Pelalawan, Riau, serta pusat pembibitan di Kampar, Riau, juga telah bersertifikat ISO 9001.Selain itu, pusat penelitian dan pengembangan Asian Agri di Tebing Tinggi juga telah memperoleh sertifikasi oleh International Plant - Analytical Exchange di lab WEPAL di Wageningen University di Belanda, untuk standar yang tinggi. Selain keberhasilannya dalam menjadi produsen CPO terkemuka dengan teknologi paling canggih, Asian Agri juga berkomitmen untuk melestarikan lingkungan.Lebih dari 72 % dari perkebunan Inti Asian Agri di Propinsi Sumatera Utara, Riau & Jambi serta perkebunan petani plasma di Propinsi Riau & Jambi telah bersertifikat RSPO. Pada saat yang sama, ISCC (International Sustainability & Carbon Certification) telah dicapai oleh seluruh kebun baik yang dimiliki oleh Asian Agri maupun petani binaan baik yang di bawah skema petani plasma maupun skema KKPA.Pabrik minyak kelapa sawit dan perkebunan di Buatan, Ukui, Soga, Tungkal Ulu & Muara Bulian juga telah mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Pada 2015, Asian Agri menargetkan untuk meraih sertifikasi RSPO dan ISPO untuk seluruh kebunnya. ( TIM/ROC)