Sebut Wartawan Taik, Oknum AG Dapat Dipidanakan

Ahad, 17 Mei 2020

BUALBUAL.com - Kembali sikap Arogan dialami rekan rekan Wartawan, dari seorang pejabat ASN di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat (Kabupaten Bengkalis). Sikap kurang bersahabat dipertontonkan seorang ASN, yang bertugas sebagai Kepala Tehknisi Gudang di Kantor UPT Dinas Kelautan dan Perikanan, Jalan Tanjung Lapin.

Keterangan dari M.Aritonang Cs, kejadian berawal konfirmasi terkait adanya Proyek Pembangunan Rehab Gedung Benih Tambak Udang, di UPT Dinas Kelautan dan Perikanan,di Jalan Tanjung Lapin,Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat. 4 orang wartwan bermaksud konfirmasi , terkait dugaan adanya proyek siluman/tanpa plang proyek.

Saat menemui AG yang juga seorang ASN di kantornya Kamis, (22/05), ke 4 wartawan kaget dan terkejut saat mendapat sambutan kurang bersahabat.

Bahkan dengan sikap Arogan oknum AG, diduga dengan sikap menantang,menyebut mereka (wartawan), sebagai wartawan taik.

" pergi dari tempat saya ini, wartawan taik jangan sempat saya emosi, kamu maunya apa! (sambil menantang)," ucap Aritonang menirukan ucapan AG yang juga sebagai pengawas pekerjaan tersebut.

Mendapat perlakuan demikian, ke 4 Jurnalis tersebut terdiam, berlalu dari tempat tersebuat, dan curhat pada Kepala Desa Tanjung Punak Asri, sebagai yang punya wilayah.

Kepala Desa Ari, kaget dan mengecam atas sikap yang ditunjukkan oknum AG yang kurang bersahabat pada rekan media.

Mendapat perlakuan yang dialami  rekan Media, yang juga Anggota Forwa Rupat) juga disesalkan Ketua Forwa Rupat Sunardi.

Sunardi menyampaikan, sebagai jurnalis telah dipayungi Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan baliau hendaknya  memahami UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Karena itu, semua narasumber termasuk Pimpinan Proyek, kita minta dia menghormati Undang-undang. Di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan) ketika bekerja dilindungi Undang-undang, dan sessuai kode etik jurnalis," tegas Sunardi.

Dalam menjalankan profesi, jurnalis berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dimana, ada hak tolak berupa embargo bisa digunakan narasumber jika saat dikonfirmasi, saat belum bisa memberikan jawaban yang tepat.

"Saat dikonfirmasi, tapi tak punya jawaban, narasumber menyampaikan embargo itu. Tapi kalau marah dan menantang wartawan, itu bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku, sanksinya juga jelas," ungkap Sunardi.

"Saya mengecam keras terhadap perilaku Oknum ASN (Andik Gustam), yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis," terangnya.

Dia pun menjelaskan, tentang UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, yang menjelaskan tentang ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta, jika menghalangi kerja jurnalis, dapat dipidanakan.

Kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terutama terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.

Ditempat terpisah Edi Nurat dari IKWADI (Ikatan Keluarga Wartawan Duri) bila memang benar, hal ini sudah menghambat tugas dan fungsi media, sebagai corong informasi.

Pemerintah bermitra dengan media, dibuktikan dengan kerjasama yang dijalin selama ini, baik di Pemda maupun di Sekwan maupu Polri atau Instansi lainnya.

"sangat miris dan meminta Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, dapat menindaklanjuti persoalan ini, bila terbukti agar kiranya diambil tindakan yang sepantasnya, dan berharap pihak berwenang melakukan audit atas pekerjaan proyek tersebut," pungkas Edi Nurat, yang juga Ketua DKO IKWADI.

Terkait kebenaran diatas, oknum AG maupun Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau belum dapat dihubungi.