Sebutan Prabowo Soal Selang Cuci Darah, Kini Berujung Aduan Ke Bawaslu

Kamis, 10 Januari 2019

BUALBUAL.com, Pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengenai praktik penggunaan alat cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) berujung pada laporan Badan Pengawas Pemilu. Bertindak sebagai pelapor yakni Aliansi Mahasiswa Berantas HOAKS (AMBH). Dan sebagai terlapor yakni Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diduga dilakukan oleh Hashim Djojohadikusumo dan Prabowo Subianto sendiri. Koordinator AMBH Ahmad Andi menduga Hashim telah melakukan pelanggaran pemilu. Dalam laporannya itu disertakan dokumen soal pemberitaan Hashim yang menyebut masalah defisit anggaran di BPJS Kesehatan memaksa sejumlah rumah sakit umum daerah untuk mengurangi kualitas layanannya kepada pasien. Hashim menyebut, hal itu berdasarkan pengakuan 6 dokter kepadanya. Namun, anehnya dia enggan mengungkap identitas tenaga medis itu kepada wartawan. Bahkan ia mengklaim, dokter melakukan itu karena terpaksa oleh keadaan dan dipaksa oleh pemerintah. "Pernyataan Hashim Djojohadikusumo merupakan tindakan yang diduga bertujuan untuk menghasut dan mengadu domba masyarakat supaya tidak percaya terhadap sistem kesehatan pemerintah," ujar Ahmad, Rabu (9/1). Sedangkan Prabowo diduga menyebar hoax mengenai penggunaan selang cuci darah yang digunakan berkali-kali untuk beberapa pasien. "Pernyataan Prabowo merupakan pelanggaran pidana informasi dan teknologi yang yang dapat menimbulkan fitnah dan kebencian di dalam masyarakat," tegas Ahmad. Bawaslu, sambung Ahmad, sudah menerima semua berkas yang telah dilaporkan itu. Mereka juga telah menyertakan dokumen-dokumen terkait pernyataan Hashim yang tayang disejumlah media. "Dokumen-dokumen sudah diterima oleh Bawaslu, dan akan terlebih dulu dianalisis," tutup Ahmad.   Sumber: RMOL.co