Secara Detail KPU Akan Umumkan Caleg Eks Koruptor

Selasa, 29 Januari 2019

BUALBUAL.com, Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan mengumumkan nama-nama eks koruptor yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) di media massa dan laman web KPU sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019. "Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini, ya awal Februari. Tapi prinispnya akan kami umumkan. Dipastikan akan kami umumkan," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (28/1). Wahyu mengatakan, data nama eks koruptor akan disampaikan secara detail termasuk daerah pemilihannnya. Selain itu, kasus hukum dan dasar putusannya juga akan diumumkan. Karena itu, KPU sangat berhati-hati dalam mengungkapkan data-data itu. "Kami harus mendapatkan informasi yang akurat soal apa dasar hukum yang menyebabkan mereka menjadi narapidana korupsi, kasusnya apa, putusan hukumnya bagaimana," jelas Wahyu. Saat ini, lanjut Wahyu, KPU masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendapatkan data akurat. "Kami sedang melakukan finalisasi data. Ini kan menyangkut nama orang, merilis nama orang," ungkap dia. Wahyu beranggapan waktu 30 hari lebih untuk mengumumkan nama caleg eks koruptor efektif bagi masyarakat untuk menilai informasi terkait caleg tersebut. KPU memang menunggu momentum yang tepat, yakni beberapa bulan sebelum hari H pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019. "Jadi ini bagian dari strategi. Sekaligus berita yang hangat," pungkas dia. Sebagaimana diketahui, KPU secara resmi belum pernah menyampaikan pengumuman nama-nama caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Namun, KPU telah mengakui ada sejumlah nama eks koruptor yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) justru secara resmi telah merilis 40 nama eks koruptor yang menjadi caleg. Data-data tersebut disampaikan ICW pada akhir 2018 lalu. Dari 40 nama itu, Partai Golkar dan Partai Gerindra paling banyak menyumbang nama caleg eks koruptor, dengan masing-masing tujuh orang dan enam orang mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, secara total ada 12 parpol nasional peserta Pemilu 2019 yang menyumbang caleg eks koruptor.  

Sumber: BeritaSatu.com/Ucu