Secepat Kilat 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Ditempat Berbeda, Miliki 21 Paket Sabu

Selasa, 27 April 2021

BUALBUAL.com – Satres Narkoba Polres Bengkalis mumpuni dalam menekan meningkatnya peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bengkalis.

Bisnis haram ini marak di Wilayah Kota Duri, dibuktikan banyaknya Narapidana yang tersandung kasus Narkoba yang berasal dari Duri Sekitarnya.

Kali ini Pelaku Narkoba berhasil diringkus Polisi di 2 tempat yang berbeda.Tersangka MR (20) Warga Simpang Padang, (Duri), Kecamatan Bahtin Solapan dan tersangka WAF warga Desa Pematang Obo,(Ahad, 25/04),  keduanya tersangka diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Toni Armando, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka, pelaku diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu. Tersangka MR terlebih dahulu berhasil diciduk dan selang waktu 5 menit pelaku WAF  juga diamankan Polisi.

Lanjut Kasat, pengungkapan kasus ini  berawal adanya informasi dari masyarakat, MR telah membuat resah warga sekitar, atas ulah bisnis barang haramnya.

Atas penyelidikan,  Petugas berhasil mengamankan pelaku MR, serta didapati Narkoba jenis Sabu sebanyak 21 paket.

Pengakuan pelaku, ada pelaku lainnya an.WAF, dan selang 5 menit tersangka ini berhasil diringkus, ke 2 pelaku  mengakui mendapat barang tersebut dari pelaku D, yang juga warga Duri.

Dari Pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 3 paket shabu seberat 1 gram kotor, 1 Unit Hand Phone merek Oppo wwrna hitam dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu dari pelaku MR. 21 paket Shabu seberat 3,5 gram kotor, 1 Unit HP merek Samsung warna biru putih, Uang tunai Rp. 700 ribu, timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong dan sebuah dompet warna kuning milik pelaku WAF.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk menjalani proses hukum," terang Kasat Narkoba.