Segera Diusulkan ke Mendagri, Pemberhentian Sementara Amril Mukminin Sebagai Bupati Bengkalis

Sabtu, 27 Juni 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengusulkan pemberhentian sementara Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan pemberhentian tersebut karena Amril Mukminin telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

 

"Proses pemberhentian sementara Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminan segera kita usulkan (ke Kemendagri)," kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Sabtu (27/6/2020).

Pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait jabatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, yang saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY.

"Plh Bupati masih dijabat Sekda Bengkalis. Sekarang prosesnya pemberhentian sementara terhadap pak Amril, karena sudah masuk persidangan," terang mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini.

"Jadi kita tunggu bagaimana Mendagri menyikapi ini. Karena Wakil Bupati Bengkalis Muhammad juga sampai saat ini belum mucul (DPO), makanya kita serahkan Mendagri seperti apa. Apakah status Plh Bupati Bengkalis dijadikan Pelaksana Tugas (Plt), tapi orangnya sesuai undang-undang dari pejabat provinsi," cakapnya.