Sehari Negara Rugi Rp 1,9 Miliar, Polda Riau Gulung Sindikat Pencuri Minyak Mentah Milik Chevron

Ahad, 17 November 2019

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggulung sindikat pencurian minyak mentah di jalur pendistribusian pipa (Illegal tapping) milik PT Chevron Pacifik Indonesia (Chevron). Lima tersangka diamankan. Illegal tapping dilakukan di lima kabupaten di Riau, yakni Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kampar, Siak dan Dumai. Aksi itu dilakukan sejak 2017 lalu. Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapan, penyelidikan dilakukan sejak 2019. Para tersangka diamankan di tempat dan waktu berbeda "Kami ungkap 2019. Lima orang tersangka diamankan," ujar Agung, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Ahad (17/11/2019). Lima tersangka, berinisial JH, DP, HT, BS dan NS. Dalam beraksi, para pelaku mempunyai peran masing-masing. "JH berperan sebagai pemodal atau penyandang dana, DP dan Al mencari tempat Illegal tapping, HT dan BS sebagai tukang bor dan NS sebagai sopir yang mengangkut minyak mentah. "Pengawas masih DPO," tambah Agung. Modus para tersangka adalah dengan cara menyewa sebuah tempat kedai kopi senilai Rp 50 juta agar memuluskan rencana jahatnya. Tindakan itu untuk mengelabui orang yang melintas di lokasi itu. "Setiap orang yang lewat pasti mengatakan lagi sedang ngopi. Untuk orang-orang sekitar agar tidak melaporkan kepada pihak berwajib menerima uang Rp 25 juta," ungkap Agung. Bersama para tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil truk tangki berisi minyak curian masing masing berukuran 12.000 liter serta peralatan seperti pipa-pipa dan mesin pendistribusian minyak curian ke mobil tangki. Aksi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara cukup besar. Per hari, pencurian itu merugikan negara sekitar Rp 1,9 miliar. "Totalnya masih dihitung," ucap Agung. Hasil ilegal tapping ditujukan ke Palembang, Sumatera Selatan dan ke Padang, Sumatera Barat. "Kita akan telusuri ke sana dibuat untuk apa, jadi apa itu suatu proses yang kita kerjakan," lanjut Agung. Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. Polda juga akan menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari illegal tapping. "Ini terkait dengan aliran dana yang mereka kirimkan," ucap Agung.     Sumber: cakaplah