Sejak Diberlakukan Hapus Denda Pajak, Warga Antusias Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 14 April 2020

BUALBUAL.com - Sejak diberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masa Tanggap Darurat Bencana Non-alam Virus Corona (Covid-19), masyarakat cukup antusias membayar pajak. 

Terhitung sejak diberlakukan penghapusan denda PKB pada 17 Maret sampai 14 April 2020, sudah 85.638 unit kendaraan bayar pajak bayar pajak, dengan pendapatan yang diterima sebesar Rp72.580.172.771. 

"Sejak pak Gubernur memberlakukan penghapusan denda pajak untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak Covid-19, Alhamdulillah antusias masyarakat membayar pajak cukup tinggi bayar pajak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020). 

Karena itu, pihaknya akan mengidentifikasi  berapa kendaraan yang membayar pajak melalui aplikasi e-Samsat, Samsat Online Nasional dan berapa yang datang ke kantor UPT Bapenda Riau selama masa Covid-19. 

"Pembebasan denda PKB ini yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap darurat bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020," kata Asisten III Setdaprov Riau ini. 

Mantan Penjabat Bupati Kampar ini menyebut, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore Android.

"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tutupnya.