Sejoli di Riau Jadi Tersangka Gegara Video Viral Geleng - geleng Kepala

Rabu, 08 Januari 2020

BUALBUAL.com - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada wanita yang geleng-geleng di jalanan Pekanbaru, Riau. Wanita yang berinisial FNA (19) itu jadi tersangka bersama pacarnya, RWA (19), karena mengkonsumsi narkoba. Viral wanita geleng-geleng itu terjadi pada 1 Januari 2020 di tepi Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam video yang viral itu, memperlihatkan seorang wanita menggeleng-gelengkan kepalanya viral di media sosial. Dalam video yang viral, wanita tersebut tak berhenti menggeleng-gelengkan kepalanya di tepi jalan. Wanita tersebut terlihat mengenakan celana jins berwarna biru muda dan baju motif bunga. Dia jongkok di tepi jalan dikerumuni warga. Polisi pun memastikan FNA mengkonsumsi narkoba. Ada dua jenis narkoba yang dipakainya yaitu sabu dan ekstasi. "Saksi ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara ini, dua saksi FNA (19) dan RWA (19) mengakui menggunakan narkoba," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min melalui Kasat Narkoba Kompol Dedy Herman kepada detikcom, Jumat (3/1/2020). Kini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sejoli muda-mudi ini juga sudah diserahkan polisi ke BNN untuk menjalankan rehabilitasi. "Dia FNA (19) jadi tersangka, kini diserahkan ke BNN Kota Pekanbaru," kata Nandang Mu'min kepada detikcom, Selasa (7/1/2020). Nandang menjelaskan, selain FNA teman prianya RWA, ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka yaitu OD (38). Pria itu jadi tersangka karena yang memberikan narkoba ke FNA. "Tersangka inisial OD (38) pria ini diduga orang yang memberikan narkoba kepada FNA," jelas Nandang. Kini ketiganya telah diserahkan ke BNNK Pekanbaru. Mereka akan menjalani proses rehabilitasi oleh tim BNNK Pekanbaru. "Selanjutnya, ke-3 tersangka telah diserahkan ke BNN Kota Pekanbaru guna proses rehabilitasi lebih lanjut," kata Nandang.     Sumber: detik.com