Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Belikan Land Cruiser Rp2,05 M dan Pajero untuk Suhardiman Amby

Jumat, 16 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Sidang perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

JPU mengungkap dugaan pemberian dua unit mobil mewah kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, dengan total nilai mencapai Rp2,75 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, Zulkarnain diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate senilai Rp700 juta pada 2022 untuk memuluskan pelantikannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing periode 2022–2025.

Kemudian pada 2025, Zulkarnain kembali diduga menyerahkan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar guna mempertahankan posisinya sebagai Sekda Kuansing periode 2025–2026.

Jaksa menyebut kedua kendaraan tersebut dibeli secara kredit dengan skema cicilan selama 36 bulan, dengan bantuan Ardiles.

Dalam dakwaan disebutkan, pemberian kendaraan itu diduga bertujuan memengaruhi kebijakan pejabat daerah.

Selain untuk kepentingan jabatan Zulkarnain, Ardiles juga diduga berkepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh sejumlah proyek konstruksi di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Rangkaian dugaan transaksi dan pertemuan terkait perkara tersebut disebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, Hotel Grand Central Pekanbaru, hingga kediaman Dasman di Kecamatan Inuman.

Sementara itu, Suhardiman Amby dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta. Kuasa hukumnya, Rizki Junianda Putra, membenarkan kehadiran kliennya sebagai saksi dalam persidangan.

Usai sidang pembacaan dakwaan, kuasa hukum Zulkarnain, Marhaban, menyatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa.

"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa," ujarnya.

Zulkarnain dan Ardiles didakwa melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap. Sementara itu, berkas perkara Suhardiman Amby yang juga berstatus tersangka masih berada pada tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan.