Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2013-2017 di Bappenda Siak

Rabu, 16 Desember 2020

BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. Yan Prana Jaya Indra Rasyid akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (16/12). Yan Prana diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah diusut Korps Adhyaksa tersebut.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Perkara itu telah masuk dalam tahap penyidikan.

Yan Prana sendiri pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara ini pada Selasa (8/12) kemarin. Namun saat itu, dia tidak datang tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya itu.

Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua. Baru pada Rabu ini Yan Prana bisa diambil keterangannya.

Pantauan di lapangan, orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu mendatangi Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di sana, Yan langsung memasuki gedung utama menuju ruang pemeriksaan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Pada tengah hari, dia dikabarkan keluar Kantor Kejati Riau untuk istirahat. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan hingga pukul 15.45 WIB.

Usai diperiksa, Yan Prana yang saat itu mengenakan setelan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam, keluar dari gedung utama. Saat itu, awak media mencoba untuk mewawancarainya.

“Saya dipanggil terkait dengan penambahan permintaan keterangan aja. Yang pernah saya dipanggil dulu, ditambah lagi. Ada beberapa yang perlu ada penambahan, ditambahkan. Sudah selesai tadi,” ujar Yan Prana menyampaikan tujuan kedatangannya di Kantor Kejati Riau.

Ditanyai ada berapa pertanyaan yang dilayangkan kepadanya, Yan Prana mengarahkan supaya menanyakan hal itu ke penyidik.

“Tanya penyidik ya, tanya penyidik,” sebut dia.

Diakui Yan, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bappeda Siak saat dugaan rasuah terjadi.

“(Pemeriksaan terkait) Tugas saya sebagai kepala saja,” kata Yan Prana.

“Iya, Kepala Bappeda,” sambungnya sambil berlalu menuju sebuah mobil. Tak lama setelah Yan Prana pun masuk ke dalam mobil, dan meninggalkan Kantor Kejati Riau.

Terpisah, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan, pemeriksaan Yan Prana ini merupakan kali pertama dilakukan sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan. Untuk itu, Yan Prana dimungkinkan untuk dipanggil lagi untuk kembali menjalani pemeriksaan.

“Ini kan paling baru kulit-kulitnya aja. Substansinya belum,” kata Azasi.

Dikatakannya, Yan Prana diperiksa selaku mantan Kepala Bappeda Siak. Disinggung mengenai posisi Yan Prana pada kegiatan anggaran rutin yang bermasalah itu, Hilman mengaku tidak ingat secara pasti.

“Sebagai PA (Pengguna Anggaran,red) atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran,red), lupa saya. Sekitar itu lah. Mungkin PA, lupa saya posisinya itu. Penyidik lah yang tahu,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.