Sekda Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora 2020 di Empat Desa Se-Rambah Samo

Jumat, 19 Juni 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) kembali memperjuangkan dan menyerahkan bukti legalitas kepemilikan lahan milik masyarakat atau Sertifikat Tanah melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2020.

Bupati Rohul H. Sukiman yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kamis (18/6/2020) menyerahkan Sertifikat Tanah di 4 (Empat) Desa di Kecamatan Rambah Samo, yaitu Desa Masda Makmur, Desa Rambah Utama, Desa Pasir Makmur dan Desa Karya Mulya.

Dikegiatan itu, Sekda juga didampingi Ketua DWP Rohul Hj Neti Herawati, Kadis Kopnakertrans Rohul Zulhendri M.Ip, Kadis DPMPD Rohul Margono S.Sos M.Si, Kadis Dukcapil Rohul Syaipul Bahri, Camat Rambah Samo Herokertus Sembiring, Kepala Desa Masda Makmur Erna Yuningsih, Kades Rambah Utama Usman Sugiono, Kades Pasir Makmur Slamet Riyadi dan Kades Marga Mulya Jasmani.

Untuk Desa Masda Makmur, Sekda menyerahkan secara simbolis 19 Sertifikat, Desa Rambah Utama 160 Persil, Desa Pasir Makmur 182 Persil dan Desa Marga Mulya 260 sertifikat.

Dalam sambutannya, Bupati Rohul H. Sukiman yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kamis (18/6/2020) mengatakan Pemkab terus memperjuangkan hak masyarakat melalui kepemilikan tanah Prorgram Tora ini, dengan tujuan tidak ada lagi konflik lahan ditengah masyarakat.

“Dengan adanya legalitas kepemilihan lahan, bisa menghindari konflik lahan dan plus nya bisa “disekolahkan” menjadi agunan tentunya dengan Program dan rencana yang jelas, untuk membuka usaha yang produktif,” kata Sekda.

Diakui Sekda, sejauh ini dalam penerbitan sertifikat melaui Program Tora dan PTSL masih ada yang menjadi hambatan yang belum bisa dituntaskan, karena ada beberapa kawasan ataupun bidang tanah itu yang masuk di dalam kawasan hutan produksi maupun kawasan Hutan Rakyat.

“Tapi yang lebih dominan dikarenakan lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan rakyat, yang ada dalam Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau, namun saat ini melalui RTRW Kabupaten Rokan Hulu Perda nomor 120, Pemkab Rohul sudah mencoba untuk mengusulkan kembali kawasan-kawasan yang berasal dari milik masyarakat,” ungkap Sekda.

“Dalam RTRW Provinsi itu dimaksudkan dalam hutan rakyat hari ini akan dikembalikan untuk bisa diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan hak milik yang sebenarnya, jadi ini akan memberikan solusi bagi masyarakat yang hari ini belum tuntas sertifikat tanahnya. Mudah-mudahan nanti ketika sudah bisa kita laksanakan dapat izin untuk melaksanakan dengan RTRW Rokan Hulu tentunya nanti ini akan dapat solusi.

Sekda juga mengimbau agar masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hari ini untuk menjaga dan memelihara begitu juga masyarakat dalam menggunakan sesuai dengan nilai sertifikat itu bisa dijadikan agunan dan sebagainya untuk usaha yang produktif.

“Kita juga menganjurkan supaya masyarakat tidak menjual walaupun tidak bisa kita pungkiri mungkin ada kepentingan nantinya, kita menghimbau memaksimalkan penggunaan sertifikat tanah tersebut sehingga tidak pindah tangan ke tempat lain,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Makmur Slamet Riyadi mengatakan sebelumnya pihaknya mengusulkan 415 sertifikat, namun yang terealisasi hanya 182 sertifkat. Diakuinya disebabkan sebagian lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan rakyat dan hutan konversi.

“Sehingga yang bisa terproses hanya 182 persil, selebihnya tetap kita usulkan yang termasuk dalam kawasan hutan rakyat karena berdasarkan penjelasan dari Bappeda kabupaten Rokan Hulu bahwasanya hutan rakyat bisa diberikan sertifikatnya Tapi kini masih dalam proses juga,” terangnya

Slamet juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Rohul H. Sukiman dimana telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Alhamdulillah bisa kami rasakan terutama ketika saya sebagai kepala desa dalam minta tanda tangan SK CPP, karena pada waktu itu juga ada dikejar waktu dan lain sebagainya, walaupun kami menghadap beliau malam hari, Alhamdulillah dapat respon yang baik dari pak Bupati,” kata Slamet

Ia berpesan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan sebaik-baiknya sertifikat yang telah diperoleh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,

“Dengan adanya sertifikat ini tentunya warga sudah memiliki legalitas dan kepemilihan lahan yang sah, karena lahan yang kita miliki apabila tidak ada surat-surat yang sah ini akan rawan sengketa lahan, tapi dengan sertifikat sudah dipastikan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.