Sekdaprov Riau Keluarkan Imbauan Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Bagi OPD

Kamis, 02 Juli 2020

BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya akan mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan pengarustamaan gender bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah (Pemprov) Provinsi Riau.

Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2018 dan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarustamaan gender ke dalam proses pembangunan.

"Untuk percepatan pelaksanaan pengarustamaan gender, saya selaku Sekdaprov Riau mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengarustamaan gender," katanya setelah melakukan pertemuan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Riau di Ruangan Sekdaprov Riau Kantor Gubernur Riau, Kamis (02/07/2020).

Yan Prana menjelaskan, pengarustamaan gender merupakan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender.

Diungkapkannya, ada 5 poin imbauan dalam percepatan pelaksanaan pengarustamaan gender bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau. Pertama, mempromosikan dan memfasilitasi pengarustamaan gender di OPD.

"Kedua, mendorong terwujudnya Perencanaan Penganggaraan Responsif Gender (PPRG) di OPD. Ketiga, menetapkan Focal Point Gender di OPD. Keempat, mendorong penyusunan data gender di OPD, dan kelima, melakukan pemantauan pelaksanaan pengarustamaan gender di OPD," pungkasnya.