Sekjubir Pansus Sampaikan 8 Poin Penting di Paripurna LKPJ Bupati Lampura 2020

Rabu, 29 April 2020

BUALBUAL.com - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara tahun Anggaran 2019 dengan menyampaikan 8 poin penting yang direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Hal tersebut disampaikan, Marlena Spd, Sekretaris Juru bicara Pansus LKPJ Bupati 2019 tersebut dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29/4/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md, yang dihadiri oleh Plt Bupati Lampung Utara, H.Budi Utomo, SE.,MM, Marlena menyampaikan 8 poin penting sebagai catatan dan masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut, diantaranya;

Pertama, Pemerintah Daerah segera mengatasi Permasalahan data penerima bantuan sosial dan meningkatkan kinerja Operator disetiap Daerah,agar Pemerintah Daerah dapat segera mengatasi masalah Parkir dan Tenaga BLUD di RSUD H.M.Ryacudu.

Kedua, Pemerintah Daerah harus memperhatikan masalah Pemetaan dan Pemerataan tenaga Pengajar Guru dan Kepala Sekolah sesuai Surat Keputusan Menteri no. 5 Tahun 2011 berdasarkan Sistem Zonasi.

Ketiga, Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Puskesmas se-Kabupaten Lampung Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, dalam menyusun Anggaran hendaknya Pemerintah Daerah dapat membuat Skala Prioritas Program dan kegiatan sehingga berdampak pada Penyerapan Anggaran yang baik di setiap OPD.

Kelima, Pemerintah Daerah segera mengambil langkah-langkah yang tepat dalam meningkatkan PAD.

Ke enam, hal-hal yang menjadi Rekomendasi di LKPJ tahun anggaran 2018 yang belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah agar segera diselesaikan khususnya persoalan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Ketujuh, Pemerintah Daerah dalam menanggapi COVID-19 segera terstruktur dan terukur dan memberikan Apresiasi yang tinggi kepada Polres, Dandim beserta jajarannya.

Kedelapan, Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan pandemi Covid-19 yang terbentuk dalam Gugus Tugas Covid-19, yaitu Penanggulangan Virus Corona ini telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat sebagai Bupati Lampung Utara selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan dibantu dengan Kapolres, Dandim, dan Ketua DPRD sebagai Wakil dan anggota lainnya yang tergabung dalam Forkopimda Kabupaten Lampung Utara.

Dalam kesempatan ini, Nurdin Habim SE ,anggota DPRD dari Fraksi Gerindra memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar memberikan Buku Acuan Hasil Rancangan APBD di tahun tahun berikutnya sebagai Sumber Informasi bagi Anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengawasan,” ungkapnya.