Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa, LBH Pekanbaru Sebut Melanggar HAM

Kamis, 06 Februari 2020

BUALBUAL.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menegaskan bahwa sekolah yang menahan ijazah siswanya merupakan pelanggaran hukum. Menurut Ketua LBH Pekanbaru, Rian Sibarani hal tersebut sudah bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia dan juga undangan-undang Sistem Pendidikan Nasional. "Ada beberapa pasal-pasal yang dilanggar oleh pihak sekolah, dan ini juga salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," cakapnya, (6/5/2020). Rian menerangkan kenapa penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah sudah masuk dalam pelanggaran HAM, hal tersebut dikarenakan setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan. "Dan setiap pendidikan itu harus diberikan sertifikat sebagai bukti bahwasanya itu sebagai tanda bahwa mereka sudah lulus atau sudah selesai melakukan pendidikan. Ketika tidak diberikan sertifikat apa yang membuktikan bahwasanya mereka sudah lulus," Jelasnya. Lebih jauh meskipun hal tersebut sudah melanggar hukum, namun Rian sendiri menegaskan pihaknya masih menghindari permasalahan antara sekolah dan wali murid tersebut untuk dibawa ke ranah hukum. "Kita akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif, jika di Ombudsman belum membuahkan hasil kita akan ke Komnas HAM dan Kementerian yang terkait," tukasnya. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 wali murid yang Ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah SMKN 2, SMKN 1, SMK Labor, SMAN 5, SMK Muhammadiyah 1, SMK Setia Darma dan SMPN 25 Pekanbaru melaporkan pihak sekolah yang menahan Ijazah anaknya tersebut ke Ombudsman Riau pada hari Rabu (05/02/2020).     Sumber: cakaplah