Selama 2024, Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Narkotika

Selasa, 02 April 2024

BUALBUAL.com - Selama bulan Januari hingga Maret 2024, Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap 4 pelaku tindak pidana Narkotika.

Tersangka yang berinisial  MS (33), MT(37), MN (36), dan AZ(48) diamankan bersama barang bukti sebanyak 5,32 gram Sabu dan 7,58 gram Ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menjelaskan kronologis penangkapan terhadap MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, saat penangkapan dilakukan penggeledahan di rumahnya  ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam 1 buah kotak rokok.

Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 dirumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong, dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 Gram.

Untuk tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024  dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka MT, MN dan AZ dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat(1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Iptu Syofian Rida, SH MH selaku Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.

“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba”, tekat Kasat Narkoba, Selasa (02/04/2024).