Selama 7 Tahun, Adik Ipar Kades Sinar Laga Mesuji Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Janda Anak Tiga

Sabtu, 30 Januari 2021

BUALBUAL.com - Ibu Rumiati (50) adalah seorang janda anak 3 asal Desa Sinar Laga (C1) Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, kini meminta keadilan, tapi tidak tau dengan siapa. Hingga saat ini tidak ada titik terang terkait sertifikat tanahnya.

Sudah 7 tahun sertifikat tanah ibu beranak 3 ini dibawa tetangganya. Sertifikat itu adalah aset pribadi milik keluarga dan hanya itulah dokumen berharga milik ibu Rumiati.

Menurut keterangan Rumiati, sertifikatnya tersebut dibawa Puji Iswanto yang merupakan adik ipar Kepala Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, hingga saat ini tidak dikembalikan.

"Benar, saya pernah minta tolong sama Puji Ismanto 7 tahun lalu, untuk dicarikan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk biaya sekolah anak saya dengan jaminan sertifikat atas nama Supardi, tapi nyatanya uang tidak sampai sertifikat pun tidak dikembalikan," ungkap Rumiati, Sabtu (30/1/2021).

"Dua kali saya pergi ke Polsek Tanjung Raya menceritakan permasalahan ini, tapi sampai saat ini sertifikat tanah saya belum juga dikembalikan Puji Iswanto dan belum ada kejelasan dari yang terkait," tuturnya.

Tempat yang terpisah Puji Iswanto mengakui telah membawa sertifikat milik ibu Rumiati atas nama Sapardi.

"Saya titip dengan mantan Kades SP7A, Fajar Baru yaitu bapak Apriyanto, karena saya belum bisa bayar utang Rp. 5.000.000. Berapa bulan yang lalu kami sudah dipertemukan dengan Mbak rum di Polsek Tanjung Raya," ungkap Puji.