Selama Lebaran, Semua Mobil Dinas Pejabat Pemprov Riau Bakal Dikandangkan Gubri Syamsuar

Selasa, 21 Mei 2019

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengandangkan seluruh mobil dinas (Mobdin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat selama cuti lebaran 2019. Tak hanya ASN, mobdin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau juga akan dikandangkan di belakang kediaman rumah dinas Gubernur Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru. Pengandangan mobdin tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdul, Selasa (21/5/2019). Syahrial mengatakan, pengandangan mobdin tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Riau, Syamsuar soal larangan pejabat dan ASN menggunakan mobdin untuk mudik lebaran. "Atas perintah pak Gubernur bahwa pejabat atau ASN Pemprov Riau dilarangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran," katanya. "Karena itu, Gubernur Riau menginstruksikan semua kendaraan dinas Pemprov Riau, termasuk mobdin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk dikandangkan di belakangan rumah dinas Gubernur Riau. Kalau tak muat di sana diletak di halaman kantor Gubernur," sambungnya. Pengandangan mobdin tersebut dimaksud, untuk memastikan seluruh mobdin Pemprov Riau tidak digunakan pejabat dan ASN untuk mudik lebaran. "Pengandangan akan kita dilakukan mulai H-1 cuti lebaran. Artinya kalau cuti tanggal 3 Juni, maka 2 Juni mobil harus dikandangkan sampai cuti berakhir," bebernya. Selama pengandangan, sebut Syahrial, pengguna kendaraan wajib meninggalkan kunci dan surat kelengkapan mobil dinas kepada petugas. "Mobdin nanti akan dijaga oleh petugas Satpol PP, BPKAD dan Biro Administrasi Umum. Makanya kunci dan surat mobil harus ditinggal, agar petugas bisa menghidupkan mobil setiap pagi," tukasnya. Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melarang pejabat di lingkungan Pemprov Riau menggunakan mobdin untuk mudik lebaran. Larangan tersebut dirinya sampaikan menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu jelas tidak boleh, kita tetap mematuhi petunjuk dari KPK, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Gubri Syamsuar. Saat ditanya siapa nanti yang akan diberikan kewenangan untuk mengawasi penggunaan mobil dinas ini saat lebaran, Syamsuar mengaku semua pihak harus ikut melakukan pengawasan. Termasuk dari Satpol PP Pekanbaru. "Kami akan mengawasi itu, saya rasa pegawai kami tidak akan berani menggunakan mobil dinas itu, karena sekarang kan lebih tertib," ujarnya. Gubri tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabatnya yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. "Tentu, kita akan berikan sanksi nanti," tukasnya.   Sumber: Cakaplah